Selasa, 26 Februari 2019

TUGAS DAN FUNGSI BALAI HARTA PENINGGALAN

A. SEJARAH BALAI HARTA PENINGGALAN
Balai Harta Peninggalan (BHP) pada awal pembentukannya diawali masuknya VOC ke Hindia Belanda (sekarang Indonesia) Tahun 1596 sebagai pedagang. Dengan semakin banyaknya bangsa Belanda dan menghasilkan harta/kekayaan, maka guna mengurus harta-harta tersebut untuk kepentingan para ahli warisnya di Nederland yang orang tuanya mati dalam peperangan, maka dibentuk Lembaga yang diberi nama Wees En Boedel Kamer (Balai Harta Peninggalan) pada tanggal 1 Oktober 1624 berkedudukan di Jakarta.

Seiring berkembangan dan perubahan sistem Hukum di Indonesia tahun 1987 semua perwakilan Balai Harta Peninggalan (BHP) di seluruh Indonesia dihapuskan sesuai Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M.06-PR.07.01 Tahun 1987. Saat ini hanya ada 5 (lima) Balai Harta Peninggalan di Indonesia, yaitu : Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar dan masing-masing meliputi wilayah kerja daerah tingkat I dan tingkat II. Untuk Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta, mempunyai 8 (delapan) wilayah kerja meliputi : DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi dan Kalimantan Barat.

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 1 Maret 2005 Nomor M-01.PR.07.10 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, BHP merupakan Unit Pelaksana Teknis berada di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Namun secara teknis bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata.